Beranda | Artikel
Hukum Memelihara Burung Di Dalam Sangkar
Selasa, 1 Januari 2019

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?

Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara

Jawab:

Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).

Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.

Wallahu a’lam.

Baca Juga:

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5o

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

🔍 Kajian Surat Al Fatihah, Hukum Semir Rambut Hitam, Ibu Mu, Urutan Rukun Islam Menurut Al Quran, Aliran Syiah Sesat


Artikel asli: https://muslim.or.id/44424-hukum-memelihara-burung-di-dalam-sangkar.html